kearsipan. Retensi Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan. Arsip dinamis dibagi menjadi dua jenis, yaitu arsip aktif dan juga arsip inaktif. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “peran serta masyarakat di bidang pendidikan dan pelatihan kearsipan” adalah masyarakat dapat membentuk lembaga pendidikan kearsipan, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan pihak terkait. 36. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disebut JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Pasal 3dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan h uruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Jadwal Retensi Arsip; 20 2 1. 4 Jadwal Retensi Arsip Menurut Durotul Yatimah (2009) jadwal retensi (retention) adalah suatu daftar yang memuat kebijaksanaan seberapa jauh sekelompok arsip dapat disimpan atau dimusnahkan. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif yang selanjutnya disebut JRA Fasilitatif adalah daftar yang berisi Jenis Arsip fasilitatif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan Arsip Fasilitatif. Apakah arsip dinamis inaktif tersebut akan. Jadwal Retensi Substantif. 8. Proses pembuatan penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kantor Wali Nagari Kajai, Kabupaten Pasaman Barat ini dimulai dengan menelusuri informasi arsip yang akan dibuat jadwal retensinya, menyeleksi, dan mengelompokan arsip, serta pendataan data. dan UKK, serta berkoordinasi dengan ANRI dan BNPB. Oleh pengertian di atas maka dapat disimpulkan tujuan dari. 22. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Tugas dan kewajiban arsiparis yang keenam adalah membuat jadwal retensi arsip. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. (4) Retensi Arsip Inaktif. Apabila ada arsip yang dihinggapi rayap pisahkan dengan yang lainnya. Jadwal Retensi Arsip adalah daftar yang berisi jenis arsip beserta jangka waktu penyimpanannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan. 14. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif b. 02. Jadwal retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pedoman retensi arsip. W. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan. Pemusnahan dokumen perusahaan yang sudah dialihmediakan (ke dalam. Apa yang dimaksud Dengan Masa Retensi Dokumen? Dilansir dari berbagai sumber, masa retensi adalah jangka waktu penyimpanan sebuah arsip. 20. Jadwal retensi arsip adalah daftar yang berisi tentang jangka waktu penyimpanan arsip yang dipergunaan sebagai pedoman penyimpanan arsip yang. 10. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka. 3. Mengenal Akuisisi Arsip. Pranala ( link ): retensi /re·ten·si/ /reténsi/ n 1 penyimpanan; penahanan: setiap arsip ditentukan -- nya atas dasar nilai kegunaannya; 2 penahanan terus-menerus zat dalam tubuh yang secara normal seharusnya dikeluarkan (seperti kencing) lirih,luruh,papah,tapak,larah,remang kala,kada,kapa,laka,lada,lapadas sukar. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, Menimbang : a. Arsip berdasarkan Jenis dan fungsinya Naskah mengandung pengertian meliputi naskah dalam bentuk surat dan dalam bentuk lain yang dapat dilihat dan didengar sepertidengan jadwal retensi dan pemusnahan. Penyimpanan surat penting pun menjadi sulit jika. Retensi adalah suatu masa berapa lama arsip harus disimpan, kapan dapat dipindahkan, kapan dimusnahkan. 6. id. Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan: 1. 8. HK. Retensi arsip adalah jangka waktu penyimpanan sesuatu arsip karena masih mempunyai nilai guna. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. Penyusutan Arsip menurut PP No. Retensi sendiri merupakan suatu jumlah termmijin yang di tahan atau belum di bayarkan hingga pemenuhan kondisi yang telah di sepakati di dalam kontrak diperuntukan untuk pembayaran sejumlah itu atau sampai sudah dapat di benarkan. 3 2. Pernyataan closed file dituangkan pada kolom retensi arsip aktif dalam jadwal retensi arsip. Apa yang dimaksud dengan jadwal retensi arsip? Jadwal retensi arsip adalah suatu dokumen atau kebijakan yang menetapkan jangka waktu berapa lama. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disebut JRA adalah daftar yang berisi paling. Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Periode retensi ini merupakan satu hal yang harus ada dalam Jadwal Retensi Arsip. (2) Ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang. Pengguna akan dipandu oleh Arsiparis Arsip Nasional Republik Indonesia yang bertugas. Cara melindungi retensi arsip. Mendaftar arsip/berkas dan mengelompokan sesuai dengan. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yangDasar untuk melaksanakan penyusutan adalah JRA (Jadwal Retesi Arsip). kolom “Retensi/Jangka Waktu Simpan Arsip Aktif dan Inaktif”; dan d. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis. 86. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan. Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA dalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang. Pembentukan Tim organisasi terkelola dengan cara yang tepat bagi kepentingan manajemen dan pengguna (Jay Kenneday, 1998), yaitu: 1. Retensi merupakan uang yang tertahan yang bangunan tersebut tidak sempurna yang harus diperbaiki lagi oleh beberapa kontraktor. 2. Jadwal Retensi Fasilitatif; dan b. 3. Retensi Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah. Memudahkan pengelolaan dan pengawasan baik arsip aktif maupun inaktif. Berkas adalah himpunan Arsip yang disatukan karena memiliki keterkaitan dalam suatu konteks pelaksanaan kegiatan dan memiliki kesamaan jenis kegiatan/peristiwa dan/atau kesamaan masalah. Arsip dinamis menjadi salah satu bentuk informasi yang diciptakan dantentang Kearsipan, maka Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip dan ditetapkan oleh Kepala Daerah; d. Organisasi dan ketatalaksana, b. Kurangnya pemahaman tentang penggunaan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dalam proses penyusutan arsip. 2. Klasifikasi adalah suatu cara penataan arsip berdasarkan. Bupati adalah Bupati Ciamis. (2) Penyusutan Arsip dilaksanakan melalui prosedur yang ditentukan. Maka dalam hal ini yang dimaksud Jadwal Retensi Arsip adalah: 1. dengan pedoman retensi arsip dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; d. bahwa sesuai Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-Pk. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. 2. Berikut ini pengertian arsip dan kearsipan menurut UU No. Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar. Ruang Lingkup Penyusutan Arsip. dan/atau lembaga kearsipan. 20 2 1. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. 3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Daerah Di Lingkungan. penyimpanan Arsip yang berbeda karena bentuknya yang harus disimpan terpisah. Pengelolaan Arsip. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi. Retensi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah. Arsip BPKP adalah naskah-naskah yang. 5. Jadwal Retensi Arsip adalah suatu daftar berisi sekurang-kurangnya jenis arsip dan jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip. 17 TAHUN 2018, BN NO. perumusan. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi paling kurang. memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2)Bentuk dan Susunan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pan menjadi satu dengan arsip-arsip inaktif. (2) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan masa simpan: a. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan. (penjelasan) tentang Kearsipan, karakteristik arsip yang perlu dijaga dalam penyelenggaraan kearsipan, adalah: 1. Arsip ini menggambarakan proses akhir beberapa proses seperti :. 14. 9. Kata Kunci: Penyusutan, Arsip, Jadwal Retensi Arsip, Rekam Medis Abstract This study entitled “Analysis of the medical records depreciation in order to rescue archives at Islamic Hospital of Sultan Agung. dan/atau lembaga kearsipan. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai. Oleh karena itu Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Thaun 2009 mewajibkan setiap pencipta melakukan pemusnahan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip. terhadap suatu jenis arsip. Besarnya retensi mencangkup 95% dari. arsip dengan cara : a. JADWAL RETENSI ARSIP (JRA) Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang sekurang-kurangnya berisi jenis arsip beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip. (4)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), disusun oleh perusahaan yang bersangkutan dalam suatu jadwal retensi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan perusahaan. Bupati adalah Bupati Klaten. Masalah yang berasal dari Sistem Sentralisasi danDalam Tata Cara Akuisisi Arsip Statis ini yang dimaksud dengan: 1. Sementara itu, Pasal 57 Ayat (2) menyebutkan bahwa peraturan. Menyeleksi arsip yang akan disusutkan. Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip,. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. Bentuk dan Susunan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. 1. Penentuan jangka waktu penyimpanan arsip (retensi arsip) ditentukan atas dasar nilai guna tiap-tiap berkas. 2. Memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dalam lingkungan organisasi. Setiap arsipa memiliki durasi waktu masing-masing untuk diarsipkan. (2) Dalam. Pedoman retensi arsip merupakan ketentuan dalam bentuk petunjuk yang memuat retensi arsip masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi dasar dalam penyusunan jadwal retensi arsip di setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari unit. JADWAL RETENSI ARSIP SAUKI HADIWARDOYO A. 18. tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250. (2) Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi,. 6. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRAOleh karena itu Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Thaun 2009 mewajibkan setiap pencipta melakukan pemusnahan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip. 5 39. retensi arsip. 25. arsip adalah vonis apa yang harus dijatuhkan pada arsip tersebut apabila masa simpannya telah habis atau berakhir. sebagai arsip. go. Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Ketua Bawaslu setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Pengertian Retensi Menurut Para Ahli. Yaitudimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Jadwal Retensi Arsip; - 2- jdih. perlengkapan/peralatan. com Jadwal Retensi Arsip (disingkat dengan JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. UNDANG-UNDANG TENTANG KEARSIPAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. (2) JRA Fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Catatan keuangan yang telah dibuat oleh perusahaan wajib disimpan selama kurun waktu 10 tahun, hingga masa retensi dari dokumen keuangan telah habis. d. C. Lembar rekam medis yang dipilah : 1) Ringkasan masuk dan keluar 2) Resume 3) Lembar operasi 4) Identifikasi bayi. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi paling sedikit jangka waktu - 3 . 15. Tabel 4. Rick (1992) mendifinisikan JRA sebagai program retensi arsip yaitu suatu jadwal dan prosedur yang konsisten untuk mengelola arsip organisasi yang berupa memindahkan arsip ke tempat penyimpanan arsip inaktif dan memusnahkan arsip yang sudah tidak bernilai guna. Sedangkan, Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar. Arsip-arsip aktif yang secara langsung masih dipergunakan tidak akan tersim. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang. Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip,. Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (7). Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Akan tetapi, untuk memahami arti dasar arsip, dirasa sangat penting untuk menjelaskannya berdasarkan etimologi atau asal-usul. 00. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka - 3 - waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan. kearsipan. Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan Unit Utama /Unit Kearsipan Kementerian; b. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka. Retensi adalah suatu masa berapa lama arsip harus disimpan, kapan dapat. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang. Tahap 5: penyimpanan (temporary) dan pemusnahan, yaitu rekod yang tetap digunakan (bernilai) bagi unit pencipta karenanya sementara disimpan dalam unit dimaksud pada ayat (2) diletakan pada kolom retensi arsip aktif di dalam suatu Jadwal Retensi Arsip. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. KOMPAS.